WANITA DAN PUASA RAMADHAN (BAGIAN 1)  

Posted by Epiebeck

Oleh : H. Mohamad Fatoni Asyhari, S.Ag

1. Kapan wanita wajib berpuasa ?.....
Saat sudah baligh atau dewasa. Tanda baligh :
a. Usia 15 Tahun,
b. Tumbuh rambut kemaluan,
c. Keluar Air Mani,
d. Datang haid/mens.
Jika salah satu dari 4 tanda ini sudah ada, berarti ia telah baligh. (Syekh Ibnu Utsaimin)

2. Wanita sedang haid, kemudian suci setelah terbit fajar ?.....
Pendapat yang kuat adalah ia tidak berpuasa hari itu, karena saat fajar masih haid. (Syekh Ibnu Utsaimin)

3. Wanita mulai haid beberapa menit sebelum maghrib ?.....
Puasanya batal. Jika haid datang setelah maghrib, puasanya sah. (Lajnah Daimah)

4. Wanita yang sedang suci merasa ada aliran darah atau merasakan sakitnya haid, tapi belum keluar kecuali setelah maghrib ?.....
Puasanya sah. (Syekh Ibnu Utsaimin)

5. Wanita hamil mengeluarkan darah ?.....
Darah yang keluar beberapa tetes atau banyak tidak terhitung haid, maka ia tetap berpuasa. (Syekh Bin Baz)

6. Makan dan minumnya wanita sedang haid atau nifas ?.....
Ia makan dan minum sembunyi-sembunyi. (Syekh Ibnu Utsaimin)

7. Wanita yang suci haid tapi belum mandi besar sampai fajar ?.....
Tetap berpuasa dan segera mandi besar. (Syekh Ibnu Utsaimin)

8. Wanita dipaksa suami untuk bersetubuh di siang hari padahal keduanya sedang berpuasa ?.....
a. Puasa wanita/istri sah dan baginya tidak ada kafarat, karena ia terpaksa.
b. Puasa wanita/istri batal, bayar qadha/ganti puasa dan kafarat, jika ia taati suaminya untuk bersetubuh.
c. Puasa suami batal, bayar qadha/ganti puasa dan kafarat.
Kafarat puasa adalah memerdekakan budak, jika tidak bias, harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut, jika tidak bias juga, harus member makan 6 (enam) orang miskin. (Syekh Ibnu Utsaimin)

9. Saat fajar datang haid, meskipun setelah fajar bersih sebentar ?.....
Puasanya tidak sah. (Syekh Ibnu Utsaimin)

10. Wanita hamil atau menyusui apabila tidak puasa di Ramadhan ?.....
Ia wajib mengqadha puasanya saja, baik khawatir akan dirinya atau janin/bayinya. (Lajnah Daimah)
Pendapat Jumhur Ulama : Qadha puasa dan bayar fidyah jika khawatir akan janin/bayinya.

11. Suami sedang berpuasa mencium istrinya ?.....
Boleh, asal tidak keluar sperma. Jika keluar sperma, puasanya batal. Jika keluar madzi tidak batalkan puasa. (Syekh Ibnu Utsaimin)

12. Wanita yang menunda-nunda hutang puasa Ramadhan tahun lalu sampai datang Ramadhan tahun ini ?.....
a. Jika tidak ada udzur, maka ia harus mengqadha puasa dan bayar fidyah.
b. Jika ada udzur, hanya bayar qadha puasa. (Syekh Ibnu Fauzan)

13. Wanita meninggal dunia dan punya kewajiban puasa ?.....
a. Jika sedang puasa kemudian sakit yang tidak bias jalankan puasa lagi sampai wafat, ia tidak ada kewajiban apa, tidak juga mengqadha puasa atau fidyah, karena ia udzur.
b. Jika wanita yang sakit tersebut punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu dan belum membayar qadha puasanya, ia harus membayar fidyah. (Lajnah Daimah)

14. Wanita sedang puasa memakai make up atau minyak di wajah atau di badan ?.....
Boleh, tidak berpengaruh pada puasanya. (Syekh Ibnu Utsaimin)

15. Wanita mencicipi rasa makanan saat memasak ?.....
Boleh, tetapi makanannya harus dibuang agar rasanya tidak terasa terus. (Syekh Ibnu Utsaimin)
16. Bolehkah donor darah saat puasa ?.....
Lebih baik diakhirkan sampai setelah buka puasa, karena donor darah biasanya banyak mengeluarkan darah sebagaimana bekam. (Syekh Bin Baz)

17. Bolehkah memakai obat tetes hitung ?.....
Tidak boleh selama berpuasa, karena hidung adalah jalan masuk ke lambung. Yang melakukannya harus mengqadha puasa jika mendapatkan rasa obat di tenggorokannya. (Syekh Bin Baz)

18. Wanita berpuasa, tetapi ragu apakah dirinya sudah benar-benar suci dari haidnya ?.....
Puasanya tidak sah, harus mengqadha puasa hari itu, karena pada dasarnya ia masih haid, ia berpuasa tanpa keyakinan suci dari haidnya termasuk dalam pembahasan ibadah yang disertai keraguan akan syarat sahnya ibadah¸ hal inilah yang mencegah sahnya puasa. (Syekh Ibnu Utsaimin)

19. Wanita berpuasa memakai lipgloss untuk menghilangkan kekeringan bibirnya ?.....
Boleh, tetapi harus menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke lambungnya. Apabila ada yang masuk ke lambung tanpa sengaja, tidak apa-apa. (Syekh Ibnu Utsaimin)

20. Apa hukum menelan air liur yang masih di mulut saat berpuasa ?.....
Menelan air liur tidak membahayakan puasanya, karena air liur bagian dari ludah . Jika menelannya, tidak apa-apa, jika meludahkannya boleh. (Syekh Bin Baz)

21. Minum saat adzan subuh ?.....
Sebaiknya setiap mukmin berhati-hati dalam puasanya dengan menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa saat dengar adzan, kecuali jika tahu bahwa adzan tersebut dilakukan sebelum masuk waktu subuh. (Lajnah Daimah)

22. Apakah sah puasa seseorang yang mengumpulkan niatnya untuk puasa Asyura (10 Muharram) dan puasa qadha dalam 1 hari tersebut ?.....
Yang wajib bagi yang mempunyai hutang puasa agar segera mengqadhanya karena khawatir datangnya ajal (kematian) secara tiba-tiba. Akan tetapi jika mampu mengakhirkan qadha Ramadhan sampai hari Asyura atau hari Arafah dan berpuasa pada hari tersebut (Asyura atau Arafah) dengan niat qadha puasa Ramadhan, ia akan mendapat pahala 2 kali, yakni sahnya puasa qadha Ramadhan dan mendapat keutamaan puasa hari tersebut. (Syekh Ibnu Jabarin)

23. Apa hukumnya memakai obat anti sesak nafas bagi yang sedang berpuasa ?.....
Boleh, karena obat tersebut tidak sampai ke lambung, melainkan sampai ke saluran pernafasan, hal ini bukan termasuk makan dan minum. (Syekh Ibnu Utaimin)

24. Apabila wanita yang sedang berpuasa ragu, apakah haidnya datang sebelum atau sesudah maghrib ?.....
Ia mengqadha puasanya, sebagai jalan kehati-hatian. (Syekh Ibnu Utsaimin)

25. Puasa sunnah Syawwal ?.....
Tidak disyaratkan berturut-turut dalam puasa 6 hari bulan Syawwal. (Syekh Bin Baz)

26. Hukum mengqadha puasa Syawwal setelah bulan Syawwal selesai, contoh kasus wanita yang nifas setelah melahirkan anaknya di awal Ramadhan dan selesai nifasnya setelah Ramadhan. Kemudian setelah suci nifas, ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah ia harus mengqadha puasa Syawwalnya setelah mengqadha Ramadhan meskipun buan Syawwal sudah berakhir ?.....
Tidak disyariatkan mengqadha puasa Syawwal setelah bukan Syawwal berakhir, karena puasa Syawwalnya sudah tertinggal, baik meninggalkannya karena ada udzur atau tidak. (Syekh Bin Baz)

27. Apakah wanita hamil yang mengeluarkan darah batal puasanya ?.....
Puasanya sah, seperti sahnya jika mengeluarkan darah istihadhah (darah penyakit setelah masa haid selesai). (Lajnah Daimah)

28. Orang yang tidak kuat berpuasa karena lanjut usia atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya ?.....
Ia boleh tidak puasa dan membayar fidyah. (Lajnah Daimah)

This entry was posted on Tuesday, September 1, 2009 at 4:36 PM . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 comments

Post a Comment